Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk mengungkapkan ketidaksetujuan terhadap pengalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Tanggapi?
- Campur Tangan Pemerintah
Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Perpindahan Dokter & Dampaknya
Sejumlah dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK dipindahkan, sehingga menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang berpotensi berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran haruslah otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil kendali atas desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara tidak transparan, yang berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini berdasarkan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya untuk menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting Bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Peran Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang dan tidak dimonopoli oleh salah satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dimasukkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024. |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini. |
| Risiko & Dampak | Diperlukan penjagaan independensi untuk memastikan mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi. |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim bahwa proses ini legal & koordinatif; akademisi menganggapnya sebagai intervensi. |